Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi DPN PERMAHI , **Sahrul Lakoro**, menyoroti pernyataan Said Didu yang menyebut industri Event Organizer (EO) sebagai “sarang korupsi”. Ia menilai pernyataan tersebut mencerminkan kritik yang tidak presisi dan berpotensi menyesatkan persepsi publik.
Menurut Sahrul, dalam negara demokrasi, kritik merupakan elemen penting untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan. Namun demikian, kritik harus disampaikan secara proporsional dan berbasis data. “Ada garis tipis antara kritik yang mencerahkan dengan pernyataan yang justru mengaburkan realitas. Ketika satu sektor digeneralisasi sebagai sarang korupsi, itu bukan lagi kritik, melainkan simplifikasi yang berlebihan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa industri Event Organizer merupakan bagian dari ekosistem ekonomi kreatif yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pelaku UMKM, tenaga profesional, hingga pekerja lepas. Oleh karena itu, pelabelan negatif secara menyeluruh dinilai berpotensi menciptakan stigma massal yang merugikan banyak pihak yang tidak terkait dengan praktik korupsi.
“Jika memang terdapat praktik korupsi dalam kegiatan berbasis event, khususnya yang menggunakan anggaran negara, maka persoalannya terletak pada tata kelola pengadaan, transparansi anggaran, serta integritas oknum pelaksana. Bukan pada industrinya secara inheren,” lanjut Sahrul.
Dari perspektif hukum, ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tidak bersifat absolut. Kebebasan tersebut dibatasi oleh kewajiban menghormati kehormatan dan reputasi pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1), serta norma dalam KUHP Pasal 310 dan UU ITE Pasal 27 ayat (3).
“Setiap pernyataan di ruang publik harus berpijak pada fakta, proporsionalitas, dan itikad baik. Tanpa itu, kritik dapat berubah menjadi pernyataan yang problematik, baik secara etis maupun hukum,” ujarnya.
Sahrul juga mengingatkan bahwa retorika yang tidak berbasis data berisiko menimbulkan distorsi persepsi publik. Generalisasi terhadap satu sektor, kata dia, dapat menggerus kepercayaan publik serta berdampak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup di dalamnya.
“Ironisnya, pernyataan seperti ini justru berpotensi melemahkan agenda pemberantasan korupsi itu sendiri. Fokus yang seharusnya diarahkan pada oknum dan sistem, menjadi kabur akibat tuduhan yang terlalu luas,” tambahnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa publik membutuhkan kritik yang akurat dan konstruktif, bukan sekadar pernyataan keras yang mudah dikutip namun minim substansi. “Kritik yang kuat bukan yang paling lantang, tetapi yang paling tepat sasaran. Tanpa itu, yang tersisa hanya gema retorika tanpa kedalaman,” pungkasnya.***